Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut hanya berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk aktivitas jual beli saham yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
“Izin tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan layanan Wealth Management, namun masih dalam tahap persiapan dan belum diimplementasikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Maret 2026.
Izin terkait program yang belum diluncurkan
BNC menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan merupakan Surat Tanda Terdaftar sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek. Program tersebut dirancang untuk menghubungkan nasabah dengan perusahaan sekuritas dalam aktivitas trading saham.| Baca juga: Kinerja Menguat Sepanjang 2025, Bank Neo Commerce Tegaskan Arah Pertumbuhan Berkelanjutan |
Namun, hingga kini program tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, termasuk kesiapan sistem dan pengalaman pengguna, sehingga belum tersedia bagi nasabah.
Layanan tetap berjalan normal
BNC memastikan bahwa seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan tanpa gangguan. Nasabah masih dapat mengakses berbagai produk yang tersedia, seperti reksa dana, Bancassurance, layanan emas dan produk perbankan digital lainnya.Seluruh layanan tersebut telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, termasuk OJK dan Bank Indonesia.
Sebagai bank digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, BNC menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis secara prudent dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Manajemen juga memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur dalam setiap aktivitas operasional guna menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah.
Ke depan, BNC berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, inovatif, dan kompetitif. Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News