Garuda Indonesia. Foto: dok MI/Sumaryanto.
Garuda Indonesia. Foto: dok MI/Sumaryanto.

Lagi-lagi Garuda Digugat PKPU, Kali Ini oleh Mitra Buana Koorporindo

Insi Nantika Jelita • 24 Oktober 2021 18:50
Jakarta: Setelah lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari My Indo Airlines, kini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menerima gugatan dari perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan jasa IT, Mitra Buana Koorporindo.
 
Perusahaan itu mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.
 
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU atau PT Garuda Indonesia," bunyi salah satu petitum gugatan dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca juga: Lepas dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Garuda Fokus Restrukturisasi Usaha
 
Dalam laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara tersebut memasuki tahapan penunjukan juru sita. Tidak didetailkan secara rinci gugatan dari Mitra Buana Koorporindo tersebut.
 
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, masih menunggu salinan resmi surat gugatan itu dari PN Jakarta Pusat. "Tunggu resmi dari pengadilan ya," ucapnya kepada wartawan.
 
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines (MYIA) selaku kreditur kepada Garuda Indonesia pada Kamis, 21 Oktober 2021. MYIA mengajukan gugatan PKPU atas klaim kurang dari USD700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019.
 
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan