Perusahaan itu mengajukan gugatan PKPU ke Garuda dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021.
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon PKPU atau PT Garuda Indonesia," bunyi salah satu petitum gugatan dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca juga: Lepas dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Garuda Fokus Restrukturisasi Usaha
Dalam laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara tersebut memasuki tahapan penunjukan juru sita. Tidak didetailkan secara rinci gugatan dari Mitra Buana Koorporindo tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menyatakan, masih menunggu salinan resmi surat gugatan itu dari PN Jakarta Pusat. "Tunggu resmi dari pengadilan ya," ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines (MYIA) selaku kreditur kepada Garuda Indonesia pada Kamis, 21 Oktober 2021. MYIA mengajukan gugatan PKPU atas klaim kurang dari USD700.539 yang berkaitan dengan kesepakatan kargo 2019.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News