Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Oktober 2021 menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya Garuda juga menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Melansir Mediaindonesia.com, Garuda tercatat memiliki utang segunung hingga Rp70 triliun. Adapun gugatan My Indo Airlines masuk ke PN Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021, karena Garuda dinilai menunggak pembayaran sejumlah kewajiban. Beberapa kali sidang sudah digelar hingga pembacaan putusan PKPU.
Dilansir laman resmi MYIA, dari hasil kerja sama dengan Garuda pada Januari 2019, resmi diluncurkan layanan cargo freighter. Layanan tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.
Sementara itu, Garuda tengah dirundung masalah finansial, karena pembatasan perjalanan dalam dan luar negeri selama pandemi covid-19. Akibatnya, terjadi penurunan jumlah penumpang yang berdampak pada finansial perseroan.
Pada semester I-2021, Garuda mencatat kerugian USD898,65 juta atau sekitar Rp12,8 triliun. Jika dibandingkan tahun lalu, kerugian Garuda meningkat 26 persen dari sebelumnya di angka USD712,72 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News