"Selalu ingat tips 2L," tegas Halimatus dalam webinar bertajuk 'Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023' yang diselenggarakan secara daring, Kamis, 19 Oktober 2023.
Halimatus menjelaskan L yang pertama adalah legal. Ia meminta para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman online tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman online memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis," ucap Halimatus.
Baca juga: Bikin Boncos! Begini Cara Menghitung Besaran Bunga Pinjol |
Karakteristik pinjol ilegal dan investasi bodong
Halimatus mengingatkan salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko.
"Pastikan keuntungan dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan," tutur Halimatus.
Dalam kesempatan tersebut, Halimatus menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan investasi dan pinjaman online yang ilegal.
Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal, kata dia, mencapai Rp139 triliun sepanjang 2017-2023.
Ia mengatakan nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.
"Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya juga mengingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News