Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bikin Boncos! Begini Cara Menghitung Besaran Bunga Pinjol

Fetry Wuryasti • 16 Oktober 2023 10:41
Jakarta: Ketentuan penetapan batasan bunga dan biaya layanan pada pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih mengacu pada Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab bagi anggota AFPI.
 
AFPI adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
 

Ketentuan tersebut yaitu:

  1. Bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) maksimum 0,4 persen per hari, yang dihitung dari pokok pinjaman.
  2. Total biaya keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari dan total bunga.
  3. Biaya pinjaman dan biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Media Indonesia mencoba mengecek besaran biaya layanan atau bunga pada sejumlah aplikasi pinjol. Pada aplikasi Adakami, seseorang yang mengajukan pinjaman dengan tenor enam bulan senilai Rp3,1 juta, dana yang akan masuk ke rekening sejumlah Rp3,09 juta.
 

Berikut yang harus dibayar dalam durasi enam bulan tersebut:

  1. Rincian total biaya layanan yang harus dibayar peminjam, yaitu Rp1.918.896.
  2. Total bunga Rp310.002.
  3. Pajak pertambahan nilai (PPN) total Rp89.858. Bbiaya yang harus dibayar di luar pokok utang menjadi sebesar Rp2.318.756.
  4. Total pengembalian dana pun menjadi Rp5.418.756 atau Rp903.126 per bulan selama enam bulan.

Direktur Utama Adakami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dalam persentase biaya layanan, jika dirinci, terdiri atas biaya teknologi, asuransi, biaya operasi, biaya pengumpulan, dan sebagainya.
 
Setiap produk, dia katakan komposisi biayanya berubah-ubah, tapi yang jelas harus ada ialah biaya asuransi untuk menjamin dana pemberi pinjaman dapat kembali.

"Maka setiap pengajuan pinjaman harus diasuransikan, dan biaya itu terkadang tinggi," jelas dia, dilansir Media Indonesia, Senin, 16 Oktober 2023.
 
 
Baca juga: Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

 
Platform lainnya, Indodana, terdapat biaya provisi sebesar 16 persen dan biaya cicilan 19 persen untuk pinjaman dana tunai sebesar Rp1 juta dengan lama pinjaman tiga bulan. Sehingga apabila dipecah menjadi 90 hari, besaran bunga/biaya pinjaman menjadi 0,38 persen per hari.
 
Dari skema itu, debitur pinjol Indodana akan harus membayar biaya provisi Rp160 ribu dan biaya cicilan Rp191 ribu per bulan, sehingga total pinjaman yang harus dibayar kembali sebesar Rp1.351.500, atau per bulan Rp450.500 selama tiga bulan.
 
Semakin tinggi nominal pinjaman dan panjang tenornya, biaya provisinya semakin besar.
 
Apabila debitur meminjam Rp6 juta untuk jangka waktu pengembalian enam bulan, biaya provisi yang dikenakan sebesar 20 persen, yaitu Rp1,2 juta, dengan biaya cicilan 35,75 persen atau Rp2,145 juta.
 
Apabila dipecah menjadi 180 hari, besaran bunga/biaya pinjaman Indodana menjadi 0,31 persen per hari, sehingga total pinjaman yang harus dibayar kembali oleh debitur sebesar Rp9,345 juta, atau Rp1.557.500 per bulan selama enam bulan.
 

Code of conduct tingkat bunga

 
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan penetapan tingkat bunga telah ditetapkan di dalam code of conduct, dan itu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, atau 12 persen per bulan. Besaran persentase biaya layanan itu berlaku baik pada pinjol pinjaman produktif maupun konsumtif multiguna.
 
Untuk pinjaman multiguna, besaran 0,4 persen per hari sudah berlaku sejak dua tahun lalu, ditujukan kepada pinjaman jangka pendek, yakni pinjaman multigunacash loan, dengan jangka waktu maksimum satu bulan, sedangkan untuk pinjaman produktif, besaran bunga jauh lebih rendah, sekitar 0,03 persen per hari sampai 0,06 persen per hari atau di sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
 
Code of conduct itu tidak boleh dilanggar anggota AFPI. Apabila dilanggar, akan disidang Komite Etik Independen. Jika terbukti melanggar, platform itu bisa dikenakan sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan