Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso - - Foto:dok  Antara
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso - - Foto:dok Antara

OJK Integrasikan Pengawasan di Sektor Keuangan

Eko Nordiansyah • 27 Agustus 2020 20:31
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut integrasi antara sektor perbankan, industri keuangan non bank  (IKNB) dan pasar modal sangat diperlukan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
 
“Berkembangnya produk dan layanan transaksi keuangan yang semakin borderless serta memiliki keterkaitan yang tinggi antar sektoral produk perbankan, pasar modal, dan IKNB menekankan semakin dibutuhkannya pengawasan terintegrasi dalam rangka menjaga stabilitas keuangan serta melindungi konsumen keuangan terutama di masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Wimboh mengungkapkan OJK memiliki Komite Pengawas Terintegrasi yang beranggotakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif PM dan Kepala Eksekutif IKNB termasuk Deputi Komisioner. Masing-masing memiliki kompartemen untuk menelurkan berbagai kebijakan strategis terutama yang bersifat lintas sektor jasa keuangan.
 
Selain itu, OJK juga memiliki unit Perizinan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi yang bertugas untuk memproses perizinan lintas sektoral dan memformulasikan kebijakan yang bersifat lintas sektoral.
 
“Dengan adanya pengawasan terintegrasi, OJK dapat melakukan pengawasan lebih efektif terhadap transaksi dan produk keuangan yang melibatkan intragroup dan lintas sektoral untuk mengidentifikasi lebih dini risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan. Sehingga pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dapat dilakukan lebih terintegrasi,” jelas dia.

Sejak 2014, OJK telah menerbitkan serangkaian pengaturan pengawasan terintegrasi mencakup Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Permodalan Terintegrasi  dan proses pengawasan terintegrasi.
 
Sementara itu, untuk memitigasi dampak lebih lanjut pandemi covid-19 terhadap perekonomian serta mendorong pemulihan ekonomi, OJK telah mengerahkan semua kebijakan dan instrumen untuk meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha. Kebijakan yang diterbitkan sifatnya pre-emptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam maupun berupa insentif atau relaksasi.
 
Wimboh menambahkan terdapat 11 Peraturan OJK (POJK) di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan