Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Perhatian! Dilarang Keras Beri Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK saat Idulfitri!

Angga Bratadharma • 11 April 2023 15:05
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK. Penerapan itu juga diberlakukan termasuk saat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca: Waduh IMF Bunyikan Alarm untuk Sektor Keuangan! Kenapa?

"Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK," bunyi pemberitahuan OJK, dilansir dari postingan instagram @ojkindonesia, Selasa, 11 April 2023.
 
"Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas," tambahnya.
Baca: Yang Punya Saham GOTO Harap Tenang, Booster Ini Bakal Buat Kamu Full Senyum!

Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, masyarakat bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) yakni:
  1. Portal wbs.ojk.go.id.
  2. Email ojk.wbs@rsm.id
  3. PO BOX Etik OJK Jkt 10000
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan