"Kondisi stagflasi di dunia sepertinya memang tidak terelakkan," kata Mahendra, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Maka dari itu, ia menegaskan, OJK akan mengantisipasi dan menanggulangi sebisa mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga komoditas. Berbagai risiko tersebut, saat ini telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan akan ada dampaknya ke Indonesia.
Mahendra mengatakan tentunya langkah-langkah tersebut tidak akan dilakukan sendiri, tetapi bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Baca: Sah! Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik |
Menurut dia, kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.
Dalam konteks penguatan sektor keuangan secara umum, ia menekankan pihaknya akan melakukan berbagai langkah internal, tetapi tetap sesuai dengan peran yang diharapkan kepada OJK, serta mendukung proses pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dengan langkah itu, bisa diartikan maka reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan spesifik dan perekonomian secara umum," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, berbagai langkah tersebut bisa menghasilkan suatu capaian yang sesuai dengan harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun kelompok masyarakat menengah dan kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News