Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antarkedua bank sentral.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembaruan LCBSA mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia, dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.
"Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia," ujar Perry dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 27 September 2022.
Baca juga: Waduh, Sri Mulyani Sebut Dinamika Volatilitas Harga Komoditas Dunia Luar Biasa! |
Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus pada kesempatan yang sama pun menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.
"Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antarkedua negara" ucap dia.
Untuk diketahui, LCBSA merupakan kerja sama keuangan bilateral yang memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News