Jakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram mata uang digital kripto sebagai alat investasi maupun alat tukar. Terkait hal itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan angkat bicara.
Ia mengatakan, di Indonesia aset kripto bukan dijadikan sebagai mata uang. "Di Indonesia aset kripto itu untuk komoditas saja. Sifatnya hanya untuk dikreditkan serta (untuk) investasi," kata Oscar dalam tayangan program Sisi Metropolitan di Metro TV, Jumat, 21 Januari 2022.
Oscar menilai adanya fatwa haram ini justru bisa menambah peluang komoditas dan investasi kripto di Indonesia. Terlebih pemerintah berencana membuat bursa kripto di Indonesia yang bisa meningkatkan pertanggungjawaban keamanan dan ekosistem yang baik dalam komoditas.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram mata uang digital kripto sebagai alat investasi. Alasannya, mata uang kripto dinilai memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
Baca: Dana Kabur dari Kripto Capai USD207 Juta
Muhammadiyah menegaskan standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat. Keduanya adalah diterima masyarakat dan disahkan negara. (Monique Handa Shafira)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan