Hal ini dapat dilihat sebagai sinyal melemahnya usaha mikro dan ekonomi rakyat. Sebagian besar nasabah fintech atau pinjaman online (pinjol) adalah masyarakat kelas bawah, termasuk usaha mikro.
"Ketika usaha mikro terpuruk, maka kemampuan mereka mengembalikan utang melemah, bahkan mengalami gagal bayar," kata Yusuf, dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 23 Mei 2023.
Ia menuturkan, melemahnya ekonomi rakyat akan diikuti dengan pelemahan daya beli. Inflasi Ramadan-Lebaran tahun ini yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu, harus dipandang sebagai indikasi pelemahan daya beli rakyat, alih-alih keberhasilan pengendalian inflasi.
"Faktor terpenting dari kenaikan kredit macet di fintech menurut saya adalah suku bunga yang tinggi. Suku bunga di fintech ada di kisaran 0,5 persen per hari, atau sekitar 15 persen per bulan. Suku bunga ini sangat tinggi bila dibandingkan misalnya suku bunga KUR saat ini yang hanya di kisaran tujuh persen per tahun," kata Yusuf.
Baca juga: Kena Blacklist BI Checking? Ini Cara Pemutihannya Biar Bisa Dapat Pinjaman |
Yusuf menerangkan suku bunga tinggi di fintech dan pinjol ini cenderung semakin tinggi ketika suku bunga Bank Indonesia (BI) meningkat. Suku bunga BI kini di 5,75 persen, naik 225 basis poin sejak Agustus 2022.
Dengan batas atas suku bunga maksimum 0,8 persen per hari, suku bunga yang dikenakan fintech atau pinjol dapat mencapai 24 persen per bulan. Tingkat bunga itu dinilianya sangat mencekik.
Suku bunga tinggi akan selalu memperburuk risiko gagal bayar (default risk), melalui tiga jalur:
- Pertama, suku bunga tinggi membuat beban bunga dan pengembalian utang menjadi lebih berat bagi peminjam.
- Kedua, suku bunga tinggi telah menarik semakin banyak high-risk borrowers.
- Ketiga, suku bunga tinggi memaksa borrowers terlibat dalam aktivitas yang lebih berisiko demi memenuhi pembayaran utang.
"Dengan suku bunga yang sangat tinggi, akan selalu ada nasabah mikro yang terjerat kredit macet di fintech, terlebih di masa resesi. Suku bunga KUR dapat menjadi referensi ideal untuk suku bunga yang sepantasnya dikenakan pada nasabah mikro," kata Yusuf.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News