Tangkapan layar contoh informasi debitur (iDeb) pada SLIK OJK.
Tangkapan layar contoh informasi debitur (iDeb) pada SLIK OJK.

Kena Blacklist BI Checking? Ini Cara Pemutihannya Biar Bisa Dapat Pinjaman

Husen Miftahudin • 31 Januari 2023 16:14
Jakarta: Masyarakat atau debitur yang terkena blacklist (daftar hitam) BI Checking, sekarang dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, tidak akan bisa mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank hingga perusahaan leasing.
 
BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
 
Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari aktivitas keuangan nasabah atau calon peminjam. Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan kredit dari pihak bank.

Kualitas kredit
 
Saat calon nasabah mengajukan pinjaman atau kredit, lembaga jasa keuangan yang dituju pasti akan melihat kualitas kredit sang calon yang tertera pada iDeb SLIK. Berikut lima kualitas atau kredibilitas kredit yang jadi pertimbangan lembaga jasa keuangan memberikan kredit kepada calon nasabah.
 
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
 
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
 
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
 
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
 
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
 
Dalam hal calon debitur ditolak pengajuan pinjamannya oleh lembaga jasa keuangan, hal tersebut karena kualitas atau kolektibilitas kredit calon debitur yang tercantum pada iDeb memiliki skor kolektibilitas 3-5, yang tentu saja masuk ke dalam blacklist BI Checking/SLIK. Sebab bank sama sekali tidak mau mengambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau memiliki tunggakan bayar.
 
Sementara itu, BI Checking/SLIK calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor kolektibilitas 1. Kemudian skor kolektibilitas 2 masih perlu diawasi, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada kredit macet (NPL).
 
Baca juga: BI Checking, Pengertian dan Cara Mengeceknya

 
Pemutihan BI Checking/SLIK
 
Buruknya BI Checking atau iDeb SLIK dengan mendapatkan skor kolektibilitas 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit.
 
Namun, dikutip dari cimbniaga.co.id, BI Checking/SLIK dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini untuk pemutihan BI checking.
 
1. Segera lunasi utang yang tertunggak
Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.
 
2. Pantau BI Checking/iDeb SLIK
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
 
3. Membuat surat klarifikasi
Selanjutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.
 
Jadi, satu-satunya jalan untuk membersihkan nama atau pemutihan di BI Checking/SLIK adalah dengan membayar semua utang yang tertunggak, bukan hilang dengan sendirinya berdasarkan waktu.
 
Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking/SLIK, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan