Ilustrasi Pasar Modal. Foto: MI/Adam Dwi
Ilustrasi Pasar Modal. Foto: MI/Adam Dwi

Mengenal Pasar Modal Syariah, Produk, dan Instrumennya

Annisa ayu artanti • 20 September 2023 16:04
Jakarta: Pasar modal di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Berbeda dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip islami.
 
Seluruh transaksi di pasar modal syariah diklaim telah bebas dari riba, perjudian, dan transaksi tidak jelas.
 

Pengertian Pasar Modal Syariah

Mengacu laman IDX Islamic, pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
 
Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Awalnya, sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada 2000.
 
Baca Juga: Ini Alasan Investasi Syariah Paling Diincar Generasi Muda, Cekidot!

Pada 2001, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah dan pada 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
 
Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada 2007.
 
DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.
 
Era kebangkitan pasar modal syariah Indonesia dimulai pada 2011, yakni pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar di antaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS).
 
SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.
 
Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah dirasakan memiliki energi baru untuk terus bertumbuh.
 

Produk Pasar Modal Syariah

Mengacu laman OCBC NISP, ada beberapa produk instrumentasi yang terdapat dalam pasar modal syariah. Produk-produk tersebut bisa menjadi pilihan investor untuk berinvestasi.

1. Efek/Saham Syariah

Efek atau saham syariah adalah instrumen pasar modal syariah di Indonesia yang melakukan jual beli efek atau penanaman modal dengan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Saham syariah telah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Imbal hasil yang dilakukan menggunakan sistem transaksi mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, dan salam.

2. Sukuk

Produk pasar modal syariah yang familiar di Indonesia yaitu sukuk. Sukuk merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam pembiayaan proyek negara. Akad dan sistem transaksi menggunakan prinsip syariah. Sehingga proyek pembangunan negara yang menggunakan modal sukuk hanya untuk sektor halal saja.
 
Baca Juga: 61% Saham di BEI adalah Syariah

3. Reksa Dana Syariah

Dari segi keuntungan dan profesionalitas pengelolaan, reksadana syariah sebenarnya sama dengan reksadana konvensional. Bedanya, Manajer Investasi untuk reksadana syariah hanya boleh mengalokasikan instrumen ke sektor-sektor halal dan bebas riba.

4. Exchange Trade Fund (ETF) Syariah

Exchange Trade fund Syariah merupakan reksa dana syariah yang unitnya berbentuk kontrak investasi kolektif dalam perdagangan bursa efek dengan berisi portofolio sesuai prinsip syariah.

5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Efek beragun aset syariah merupakan produk pasar modal yang terdiri dari portofolio berupa aset piutang pembiayaan sesuai prinsip syariah. Jenis EBA Syariah sendiri berbentuk kontrak investasi kolektif antara bank kustodian dan manajer investasi dalam reksa dana dan bentuk surat partisipasi.

6. Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

Dana investasi real estate (DIRE) Syariah merupakan instrumen yang menghimpun dana dari pemodal sebagai suntikan dalam aset real estate dengan perjanjian imbal hasil sebagai keuntungan.
 
Baca Juga: Mengenal Pasar Modal, Fungsi, Instrumen, dan Contohnya

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Melansir laman CIMB Niaga, pada dasarnya, pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan pasar modal pada umumnya.
 
Hanya saja, ada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh kegiatannya yang telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa, yang meliputi:
  1. Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  2. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  3. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  4. Fatwa No. 41/DSNMUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  5. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  6. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  7. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
Penerbitan fatwa-fatwa itu merupakan salah satu upaya untuk menambah variasi instrumen pasar modal syariah, sekaligus upaya meyakinkan calon investor atas instrumen syariah di pasar modal Indonesia.
 
Dalam praktiknya, pasar modal syariah memiliki akad atau perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli.
 
Ada enam jenis akad yang dipergunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia di antaranya adalah akad mudharabah, akad ijarah, akad kafalah, akad istishna, akad wakalah, dan akad musyarakah.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan