Bursa melakukan suspensi pada perdagangan saham Garuda Indonesia sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021. Keputusan suspensi tersebut berdasarkan pengumuman BEI Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan dalam hal perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
Arti berkekuatan hukum tetap adalah Garuda Indonesia telah mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Jokowi Setuju Garuda Diguyur PMN Rp7,5 Triliun |
"Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata Nyoman, dikutip Jumat, 30 September 2022.
Selain itu, Nyoman melanjutkan, Garuda juga harus melakukan public expose insidentil. BEI juga telah mengetahui dalam keterbukaan informasi perseroan pada 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan rencana rights issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi.
Adapun kasasi diperkirakan akan diperoleh Garuda Indonesia pada akhir bulan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News