OJK. Foto: MI.
OJK. Foto: MI.

OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Arif Wicaksono • 07 Juli 2026 14:57

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperbarui kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) guna memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan kesepakatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis, termasuk pesatnya transformasi digital.

Baca juga:   Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Modus Penipuan Berkedok Investasi

Menurut Friderica, terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat menjadi faktor penting untuk mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan mekanisme pasar berjalan secara adil bagi pelaku usaha, konsumen, dan perekonomian nasional.

Ia menegaskan, sektor jasa keuangan membutuhkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Karena itu, transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat harus terus dijaga agar industri dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Selain itu, Friderica menilai kolaborasi antarlembaga juga diperlukan agar pengembangan sektor jasa keuangan tetap berjalan seiring dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Kesepakatan itu mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dengan masa berlaku selama lima tahun.

MoU terbaru ini sekaligus memperbarui kerja sama yang sebelumnya ditandatangani pada 2020 terkait pengaturan, pengawasan praktik monopoli, pencegahan persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan kolaborasi dengan OJK menjadi semakin penting di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan. Menurutnya, inovasi teknologi memang membuka akses masyarakat terhadap berbagai produk dan layanan keuangan, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan baru dalam aspek pengawasan.

Ia menekankan bahwa perkembangan inovasi tidak boleh mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Oleh sebab itu, koordinasi yang lebih erat antara KPPU dan OJK dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital.

Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan