Penipuan Online. Foto: Medcom.id
Penipuan Online. Foto: Medcom.id

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Modus Penipuan Berkedok Investasi

Arif Wicaksono • 06 Juli 2026 15:10
Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus investasi dan penawaran keuntungan melalui platform digital.
 
Kedua entitas tersebut dinilai menjalankan skema yang berbeda, namun sama-sama menawarkan imbal hasil yang menggiurkan untuk menarik dana masyarakat.
 
Baca juga:   Mantan Istri Reza Smash Fabiola Agnes Terlibat Modus Love Scamming Kripto Rp41 Miliar

CANTVR Diduga Menyalahgunakan Nama Perusahaan Asing

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR diduga menggunakan modus impersonasi, yakni memanfaatkan nama perusahaan asing yang telah memiliki izin resmi guna meningkatkan kepercayaan calon korban.
 
Platform tersebut diketahui menggunakan identitas yang menyerupai Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan yang telah memiliki izin operasional di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam penelusuran Satgas PASTI, CANTVR juga diduga memiliki keterkaitan dengan platform Monexplora (MEX). Penawaran investasi yang diterima pengguna melalui aplikasi CANTVR disebut berasal dari MEX.
 
Hasil klarifikasi menunjukkan CANTVR menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
 
Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya juga belum tercatat sebagai PSE.
 
Satgas PASTI menduga CANTVR menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan mewajibkan peserta menyetor dana sebagai deposit. Pengguna dijanjikan berbagai keuntungan yang diklaim akan meningkat sesuai jenjang keanggotaan yang dimiliki.
 
Tidak hanya itu, anggota juga disebut memperoleh alokasi pembelian saham penawaran umum perdana (IPO) yang diduga fiktif. Untuk mendapatkan alokasi tersebut, peserta diwajibkan kembali menyetor dana guna membeli saham yang sebenarnya tidak memiliki dasar transaksi yang jelas.

YUDIA Gunakan Modus Tugas Harian dan Rekrut Anggota

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas YUDIA yang diduga menawarkan investasi berkedok pekerjaan paruh waktu.
 
Dalam praktiknya, peserta diminta menyetorkan dana sebagai deposit sebelum mengerjakan berbagai tugas harian, seperti menonton drama China maupun membeli hak cipta film drama China. Sebagai imbalannya, pengguna dijanjikan pendapatan harian serta bonus tambahan.
 
Platform tersebut juga menerapkan sistem perekrutan anggota baru atau member get member, di mana peserta memperoleh insentif apabila berhasil mengajak orang lain bergabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa melengkapi perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Platform Akan Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memblokir aplikasi maupun situs yang digunakan.
 
Satgas juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada kepolisian agar proses penyelidikan dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
 
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
 
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan