Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

Mulai Tahun Depan, Pinjol hanya Boleh 50% dari Gaji

Fetry Wuryasti • 12 November 2023 11:00
Jakarta: Dana pinjaman dari jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) akan dibatasi. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mencegah perilaku gali lubang tutup lubang yang kerap dilakukan masyarakat.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023 yang terbit pada 8 November 2023. 
 
Sesuai SEOJK terbaru, kata Agusman, mulai tahun depan masyarakat hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen  dari pendapatan atau gaji. 
 
"Di tahun depan hanya boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen berikutnya 30 persen. Best practice 30 persen," kata Agus dilansir Media Indonesia, Minggu, 12 November 2023.
 
Baca juga: Pinjam Duit di Pinjol Dibatasi Cuma 3 Aplikasi, Biar Gak Puyeng Bayar Cicilannya!

Hindari gali lubang tutup lubang

Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari para peminjam dana, memitigasi perilaku 'gali lubang tutup lubang' karena jumlah pinjaman tak sebanding dengan kemampuan peminjam dalam melunasinya.
 
"Tujuannya agar peminjam tidak meminjam atau berhutang di pinjol lebih dari gaji," ucap dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan