Ilustrasi kantor OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi kantor OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

Banyak Orang Pakai Paylater, Jumlahnya Capai Rp7,99 Triliun

Antara • 04 Oktober 2024 11:10
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah pinjaman yang diberikan melalui skema "bayar nanti" atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun tahun ini. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 89,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Meskipun jumlah pinjaman BNPL meningkat, rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross tetap terjaga di angka 2,52 persen. Angka ini lebih baik dibandingkan Juli yang mencapai 2,82 persen.
 
"Pada Agustus 2024, pinjaman BNPL yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan meningkat pesat sebesar 89,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp7,99 triliun. Meskipun demikian, rasio kredit macet (NPF gross) tetap terkendali di angka 2,52 persen," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, dilansir Antara, Jumat, 4 Oktober 2024.

Banyak Orang Pakai <i>Paylater</i>, Jumlahnya Capai Rp7,99 Triliun
OJK catat pembiayaan paylater capai Rp7,99 triliun. Foto: Medcom.id
 
 
Baca juga: Masyarakat Makin Gemar Belanja Pakai Paylater, Totalnya Capai Rp6,81 Triliun
 

Aturan paylater


Agusman juga menjelaskan saat ini, aturan mengenai layanan bayar nanti (BNPL) masih dalam tahap pembahasan. Beberapa poin yang sedang dikaji meliputi persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang ingin menjalankan layanan BNPL, keamanan sistem informasi, perlindungan data pribadi, audit dan rekam jejak, sistem keamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerjasama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
 
Pada Agustus 2024, total pinjaman yang diberikan melalui platform fintech P2P lending mencapai Rp72,03 triliun, meningkat sebesar 35,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun terjadi peningkatan, tingkat kredit macet (TWP90) justru menurun dari 2,53 persen pada Juli menjadi 2,38 persen pada Agustus.
 
Agusman mengatakan, meskipun industri fintech berkembang pesat, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi. OJK melaporkan beberapa perusahaan fintech P2P lending belum memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan.
 
Sampai Agustus 2024, dari 147 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar, enam perusahaan belum mencapai modal minimum yang diwajibkan sebesar Rp100 miliar.
 
OJK terus mengawasi dan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa semua perusahaan fintech P2P lending memenuhi persyaratan modal minimum yang telah ditetapkan. (Muhammad Rizky H).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan