Ilustrasi pinjaman online yang tak berizin di OJK - - Foto: Medcom
Ilustrasi pinjaman online yang tak berizin di OJK - - Foto: Medcom

Catat! Ini Daftar 148 Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Husen Miftahudin • 23 Maret 2021 20:17
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan. Jumlah entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 103 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech yang berizin sebanyak 45 perusahaan.
 
"Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan," kata OJK dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Selasa, 23 Maret 2021.
 
OJK menjelaskan bahwa penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.

Diantaranya, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
 
"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," terang OJK.
 
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."
 
Berikut daftar 148 pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Nomor 1-45 merupakan penyelenggara fintech lending yang sudah memiliki izin, sementara nomor 46-148 merupakan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar.
 
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman).
2. investree (PT Investree Radhika Jaya).
3. amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
4. DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek).
5. KIMO (PT Creative Mobile Adventure).
6. TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha).
7. UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia).
8. modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup).
9. KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa).
10. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia).
11. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta).
12. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera).
13. KlikACC (PT Aman Cermat Cepat).
14. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
15. Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah).
16. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif).
17. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi).
18. pohondana (PT Pohon Dana Indonesia).
19. MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna).
20. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).
21. ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek).
22. KREDITPRO (PT Tri Digi Fin).
23. FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia).
24. RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia).
25. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia).
26. Indodana (PT Artha Dana Teknologi).
27. JULO (PT Julo Teknologi Finansial).
28. Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group).
29. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi).
30. Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera).
 
 
Halaman Selanjutnya
31. Pinjam Modal (PT Finansial…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan