"Penjaminan polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya untuk melindungi nasabah pemegang polis, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menjadi meningkat," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis, 10 November 2022.
Selain memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, kata Sri Mulyani, penjaminan polis oleh LPS juga akan menjadi fondasi yang positif bagi industri asuransi. Sebab, dengan begitu nantinya Indonesia akan memiliki pengelola dana jangka panjang yang kredibel.
Penjaminan polis juga dirasa urgen untuk melindungi nasabah di saat perusahaan asuransi terkait mengalami permasalahan, atau bahkan dicabut izin usahanya. Ini juga berangkat dari persoalan yang sempat menimpa Jiwasraya dan ASABRI.
Baca juga: LPS: Industri Asuransi Respons Positif Pembentukan Penjamin Polis |
Sri Mulyani mengatakan, perlindungan pemegang polis oleh LPS juga semestinya diikuti dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan. Hal ini dinilai juga penting karena akan menjadi batu pijakan yang kuat untuk menyehatkan industri asuransi di Tanah Air.
"Kegiatan pengaturan dan pengawasan berupa dataran asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik, dan kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan," kata dia.
Diketahui, dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR selaku inisiator mengusulkan agar LPS ditambah fungsinya untuk melakukan program penjaminan polis yang tertuang di pasal 78.
Sedianya, pembentukan lembaga penjamin polis telah termaktub dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian yang mengamanatkan agar ada lembaga yang bertugas untuk menjamin polis asuransi. Namun hingga saat ini, lembaga tersebut urung terbentuk meski berulang kali diwacanakan.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News