"Respons industri amat positif, terutama industri asuransi yang domestik. Karena image sebagian dari mereka sempat terpukul karena banyaknya kasus asuransi,” katanya, usai Konferensi Pers Seminar Internasional LPS, di Nusa Dua, Bali, dilansir dari Antara, Rabu, 9 November 2022.
Pembentukan LPP berpotensi membuat keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang juga akan membuat industri asuransi tumbuh semakin tinggi. Ia mengatakan LPS siap apabila ditunjuk menjadi lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tapi juga polis asuransi masyarakat.
"Kita belum tahu aturan jelasnya, tapi kita siap kalau disuruh (menjamin polis asuransi) itu. Pasti ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan minimal satu dewan komisioner,” ujar Purabaya.
Baca: Wow! Ekonomi Digital RI Diramal Tembus USD77 Miliar di 2022 |
Purbaya menambahkan setidaknya dibutuhkan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan menjadikan LPS sebagai penjamin polis asuransi. Adapun perusahaan asuransi yang polis nasabahnya dijamin oleh LPS hanya perusahaan yang sudah dinilai sehat.
"Saya bilang lima tahun siap untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” katanya.
Di samping itu, apabila RUU P2SK disahkan, LPS juga akan dapat memperkuat peran untuk meminimalisir risiko dampak kebangkrutan perbankan karena dapat mendanai perbankan yang rentan mengalami kebangkrutan.
"Kita bisa maju di depan, bisa menaruh dana sebelum bank-nya bangkrut. Kalau banknya sudah bangkrut itu biaya (mitigasi risiko) mahal, jadi kita bisa memperkecil biaya dan mencegah gangguan dalam sistem perbankan,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News