baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Warga Tak Berutang ke Rentenir |
“Apabila menerima tawaran melalui SMS/WA/e-mail atau apapun, itu 1.000 persen itu ilegal,” ujar Entjik dikutip dari Antara, Kamis, 22 September 2022.
Menurutnya, penawaran khas yang dilakukan pinjol ilegal akan lebih agresif melalui media sosial termasuk platform WhatsApp.
“Jangan tergiur oleh penawaran langsung,” tegasnya
OJK secara tegas melalui aturan-aturannya melarang fintech menghubungi serta menawari secara langsung kepada calon peminjam.
Selain itu, dijelaskan pula pinjol ilegal dalam praktiknya akan meminta akses kepada pengguna/nasabah untuk turut mengakses foto di galeri ponsel dan nomor kontak.
Hal ini nantinya yang akan digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penagihan dengan mengancam peminjam apabila ada keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, Entjik menyebutkan sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal diantaranya tidak terdaftar di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat penyedia layanan tidak jelas (menggunakan kantor fiktif), tidak terhubung pada www.afpi.or.id, hingga tata cara penagihan kasar dan tidak beretika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News