Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor

Medcom • 19 Juli 2024 12:24
Jakarta: Peningkatan jumlah kendaraan di Indonesia semakin tak terbendung saat ini. Apalagi, banyak masyarakat yang belum sadar peran penting sebuah asuransi kendaraan yang dimiliki.
 
Padahal, asuransi kendaraan akan sangat dibutuhkan pada saat terjadi hal-hal di luar prediksi kita, seperti kecelekaan, tergelincir, bahkan kerugian lainnya.
 

Asuransi kendaraan adalah


Melansir laman Otoritas Jasa Keungan (OJK), asuransi kendaraan adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain:
  1. Tabrakan.
  2. Terperosok.
  3. Perbuatan jahat.
  4. Pencurian.
  5. Kebakaran.

Tersedia dua pilihan untuk produk asuransi ini yakni asuransi kendaraan bermotor konvensional dan syariah.
 
Asuransi kendaraan bermotor penting dimiliki oleh Kamu yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank/ perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Di mana mendapatkan asuransi ini? Kamu dapat memperoleh asuransi ini melalui:
  1. Kantor cabang dari perusahaan asuransi.
  2. Agen perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang diakui.
  3. Situs perusahaan asuransi.
  4. Pihak lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
 

Jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor


Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO):
  1. Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
  2. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Kamu mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75 persen dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
 
Baca juga: OJK Wajibkan Kendaraan Bermotor Punya Asuransi, Apa Saja Manfaatnya?
 

Perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor


Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, berupa:
  1. Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, kegiatan terorisme, dan banjir.
  2. Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
  3. Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.
 

Perhitungan premi


Sebagai pemilik polis, kamu memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang telah menerima risiko. Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan bermotor kamu, antara lain:
  1. Kondisi fisik kendaraan.
  2. Tipe kendaraan.
  3. Usia kendaraaan.
  4. Lokasi penggunaan.
  5. Fungsi dan penggunaannya.
  6. Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami.
  7. Jenis pertanggungan.
 

Hal-hal yang perlu diperhatikan


Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor sebagai akibat antara lain:
  1. Tindakan sengaja dari tertanggung.
  2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan.
  4. Menarik kendaraan lain.
  5. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  6. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang.

Itulah penjelasan lengkap soal asuransi kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan