TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung mengalami kerugian oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Namun, banyak masyarakat di Indonesia saat ini yang belum sadar akan manfaat asuransi kendaraan. Melansir laman MPM Insurance, berikut adalah manfaat yang kamu dapatkan jika memiliki asuransi kendaraan pribadi.
Manfaat asuransi kendaraan bermotor
1. Bebas tanggung jawab pihak ketiga
Apabila terjadi kecelakaan yang menimpa, kamu tidak perlu merasa takut untuk menanggung seluruh kerugian kecelakaan. Asuransi kendaraan dengan paket lengkap tidak hanya membiayai diri sendiri, tapi juga membiayai pihak ketiga.
Dengan demikian, pihak asuransi lah yang akan menanggung seluruh pembiayaan pihak ketiga karena mulai dari biaya perbaikan hingga perawatan medis.
2. Membantu perencanaan keuangan
Dengan memiliki asuransi kendaraan, Kamu tidak perlu pusing untuk memikirkan soal dana ketika ada terjadi suatu hal yang mendadak. Asuransi akan membantu kamu dalam melakukan perencanaan keuangan.
Baca juga: OJK Usulkan Perbedaan Premi Asuransi Wajib bagi Kendaraan Listrik dan Nonlistrik |
3. Menjamin kerugian biaya atas kerusakan pada kendaraan
Keunggulan asuransi kendaraan berikutnya adalah kamu enggak perlu lagi khawatir atas biaya yang dikeluarkan akibat tabrakan, pencurian, hingga bencana alam yang menimpa kendaraan kamu. Semua hal yang terjadi tersebut akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi yang Kamu pilih.
Untuk mencairkan asuransi kendaraan, kamu hanya perlu menyediakan dokumen yang dibutuhkan lalu klaim asuransi bisa dilakukan secara cepat dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel di hari yang sama setelah lapor klaim.
4. Memberikan rasa tenang dan aman
Manfaat berikutnya, kamu tidak akan merasa khawatir dengan kerugian ataupun kerusakan yang terjadi pada kendaraan milikmu. Kamu dapat merasa lebih tenang dan aman karena risiko kecelakaan yang menimpa dirimu akan terbantu penuh oleh pihak asuransi.
5. Memberi perlindungan kendaraan dari beragam risiko kecelakaan
Selain kerusakan berat, asuransi kendaraan juga memberikan perlindungan kendaraan dari berbagai macam risiko kendaraan. Risiko kecelakaan kendaraan yang dapat dilindungi oleh asuransi kendaraan yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Jadi, jika kamu sudah mendaftarkan kendaraanmu ke pihak asuransi maka terjamin sudah segala bentuk biaya kerugian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id