Daya tariknya bukan hanya terletak pada stabilitas pekerjaan dan jenjang karier yang jelas, tetapi juga pada berbagai keuntungan yang bisa dinikmati ketika memasuki masa pensiun.
Tunjangan pensiun yang cukup, fasilitas kesehatan yang memadai, serta berbagai program kesejahteraan lainnya membuat masa tua para PNS terasa lebih sejahtera dan terjamin.
Nah, apa saja uang uang yang diterima para PNS saat pensiun? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang uang yang akan diterima seorang PNS saat memasuki usia pensiun.
Jenis-jenis uang yang diterima PNS saat Pensiun
Melansir laman OCBC NISP, secara umum ada beberapa jenis uang yang akan diterima seorang PNS saat pensiun pada usia 58 tahun.Jenis uang uang tersebut adalah:
1. Pensiun pokok
Uang ini merupakan hak dasar bagi setiap PNS yang telah memenuhi syarat pensiun. Besarannya berbeda-beda, dihitung berdasarkan masa kerja sebelum pensiun dan juga golongan terakhirnya.Uang pensiun ini akan diterima para pensiunan setiap bulan, seperti gaji. Para pensiunan PNS biasanya akan memiliki satu rekening khusus untuk menerima uang pensiun setiap bulan.
Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Punya Dana Pensiun? |
PNS yang pensiun karena mencapai batas usia, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup. PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.
Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.
Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti. Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa : Rp2.022.200 - Rp3.373.000
Golongan IIb : Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: 185 Ribu Guru Bakal Pensiun Dalam 10 Tahun ke Depan |
Dengan kenaikan gaji sebesar delapan persen yang diumumkan oleh Jokowi, maka gaji pokok PNS pada 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa : Rp2.183.976 - Rp3.642.840
Golongan IIb : Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc : Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId : Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb : Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc : Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId : Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb : Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc : Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd : Rp3.722.976 - Rp6.114.536
Golongan IVe : Rp3.880.548 - Rp6.373.296
2. Tunjangan pensiun
Jenis uang ini merupakan tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS. Jenis tunjangan pensiun yang diperoleh para pensiunan juga bervariasi.Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan jabatan fungsional tertentu. Besarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tips Mengelola Keuangan Setelah Menerima Gaji ke-13 |
3. Pensiun janda/duda
Uang pensiun ini khusus untuk PNS yang meninggal dunia. Diberikan kepada suami atau istri PNS yang meninggal tersebut. Karena itu disebut pensiun Janda/Duda.Besarannya biasanya proporsional dengan pensiun pokok yang diterima almarhum. Jika PNS tersebut meninggal pada masa pensiun, maka uang pensiun akan diteruskan kepada Istri atau suaminya dan diberikan selama 15 tahun.
4. Tunjangan Hari Tua (THT)
Uang ini merupakan simpanan yang disetorkan oleh PNS selama aktif bekerja. Jadi sebenarnya uang ini seperti tabungan milik pensinan itu sendiri.Uang THT diberikan sekaligus saat pensiun atau bisa dicairkan sebagian selama masa aktif bekerja. Tunjangan ini mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh pegawai swasta.
Demikian ulasan tentang uang pensiun yang akan diterima oleh para PNS. Meskipun para PNS akan mendapatkan gaji pensiun seumur hidup, namun bukan berarti dapat mengelola keuangan setelah pensiun dengan sesuka hati.
Usahakan untuk tetap menyisihkan dana dari gaji pensiun yang diperoleh untuk keperluan mendadak. Semoga artikel ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id