Logo WanaArtha Life. Foto: dok WanaArtha Life.
Logo WanaArtha Life. Foto: dok WanaArtha Life.

Dirut: Surat WanaArtha Life tak Pernah Direspons Kejagung

Ade Hapsari Lestarini • 26 September 2020 22:29
Jakarta: Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mengungkapkan telah menulis surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal pengajuan pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE).
 
Hal ini terkait pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan WanaArtha Life telah gagal bayar di Oktober 2019.
 
"Kami melakukan penundaan pembayaran polis kepada nasabah sejak Sub Rekening Efek (SRE) sejak kami diblokir pada 21 Januari 2020. Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir," ungkap Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa, dalam keterangan resminya, Sabtu, 26 September 2020.

Namun sayangnya, Yanes menuturkan jika surat tersebut tidak pernah direspons oleh pihak Kejagung.
 
Baca: Gagal Bayar WanaArtha Terjadi Sebelum Kejagung Blokir Rekening Benny Tjokro
 
"Surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh pihak Kejagung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejaksaan Agung di dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR RI pada 24 September 2020," ungkap Yanes.
 
Dia mengatakan pun membantah informasi yang menuturkan jika WanaArtha Life telah gagal bayar di Oktober 2019. Yanes menegaskan, dalam keterangannya kepada media massa, dirinya memandang keterangan Jampidsus Ali Mukartono sangat tidak tepat dan tidak akurat terkait dengan ketidakmampuan WanaArtha Life dalam membuktikan status keterkaitan rekening efek dengan kasus Jiwasraya.
 
Adapun surat WanaArtha Life kepada Kejaksaan Agung (cq. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah) dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.
 
 

 
Kemudian, lanjut dia, Saudara Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya empat kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.
 
Hal sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi, serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.
 
"Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life. Tentu apabila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi," jelas Yanes.
 
Dirinya pun menyayangkan pihak Kejaksaan Agung mengesampingkan keterangan dari para terdakwa kasus Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dalam keterangan para terdakwa di persidangan, sudah sangat jelas bahwa tidak ada kaitan antara WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya.
 
Baca: Respons Pernyataan Jampidsus Kejagung soal Gagal Bayar, Ini Kata WanaArtha Life
 
"Kami juga telah berusaha mengklarifikasi salah satunya melalui Direktur Keuangan WanaArtha Life, Saudara Daniel Halim di persidangan, namun hal ini tidak direspons dengan baik sebagai fakta persidangan oleh Kejaksaan Agung. Sebaliknya, Kejaksaan Agung malah meminta keterangan dan informasi melalui forum yang tidak resmi di luar persidangan," papar Yanes.
 
Dia menegaskan pernyataan Kejaksaan Agung di dalam forum terbuka, serta diliput oleh berbagai media telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi WanaArtha Life sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri lebih dari 46 tahun di Indonesia dan tidak pernah gagal
bayar.
 
"Keterangan yang menyesatkan ini juga menimbulkan kesimpangsiuran informasi, sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat khususnya pada nasabah kami," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan