Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

Aturan Spin Off Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Diterbitkan

M Ilham Ramadhan • 22 Juli 2023 16:26
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai pemisahan unit (spin off) usaha syariah (UUS) perusahaan penjaminan. Itu tertuang dalam Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
 
Beleid tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang (UU) No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS, untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
 
"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dilansir Media Indonesia, Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS, apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK. Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya.
 
Baca juga: Sukseskan Bursa Karbon, KLHK Gaet OJK
 
Kemudian pemisahan dapat dilakukan apabila ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten, Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional.
 
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
 
Adapun bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara, yakni, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.
 
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Aman mengatakan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
 
Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.
 
Adapun perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan.
 
Kemudian melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru dan atau melakukan pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
 
"Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028," jelas Aman.
 
Dalam POJK 10/2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan