Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pertama kalinya bidang usaha fintech lending diatur pada level undang-undang setelah sebelumnya hanya diatur melalui peraturan OJK.
Dalam hal ini, diperlukan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dari sisi eksternal untuk penguatan dan pembaharuan code of conduct bagi pelaku usaha fintech lending.
"Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulator, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengembangan peer-to-peer lending ini dapat terus bertumbuh lebih baik," jelas Agusman dalam sebuah acara webinar, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 September 2023.
"Sangat penting dari sisi eksternal adalah peran AFPI, penguatan market conduct, pembaharuan market conduct, kemudian koordinasi penanganan peer-to-peer lending ilegal baik melalui Satgas Waspada investasi, Google dan dengan pihak eksternal lainnya," ungkap Agusman menambahkan.
Paham seluk beluk pembiayaan produktif
Di acara yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengingatkan tujuan mulia dari pengaturan fintech lending di Indonesia pertama kalinya di akhir 2016 untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi pertumbuhan sektor UMKM serta pentingnya kontribusi AFPI dalam mendukung program pemerintah, sehubungan dengan pemilihan ketua umum AFPI baru yang akan datang.
"Periode selanjutnya idealnya yang bisa memimpin AFPI kedepannya adalah mereka yang memahami seluk beluk pembiayaan produktif untuk mendukung tujuan mulia tersebut," ucap Amir.
Selanjutnya, menurut Amir, kemampuan dan pemahaman yang harus dimiliki ketua umum AFPI yang baru adalah mengenai pembiayaan terkait properti termasuk untuk kepemilikan rumah.
"Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus pada kepemilikan rumah rakyat, maka ketua umum AFPI kedepan itu harus juga memiliki skill dan pemahaman yang terkait dengan bagaimana AFPI dapat lebih kontributif mendukung kebijakan dan program pemerintah tersebut," tegas dia.
Baca juga: Waspada Bahaya Pinpri, Pinjaman dengan Bunga Sampai 40% |
Dukung pemulihan ekonomi nasional
Sejalan dengan Amir, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun turut menyuarakan kriteria krusial bagi ketua umum AFPI periode selanjutnya yang dapat mendukung roadmap OJK dan program pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi nasional.
"Ketua Umum AFPI yang baru nanti harus memahami roadmap kebijakan pemerintah dan OJK terkait pemulihan ekonomi nasional, sehingga otomatis perlu pemahaman dan pengalaman di bidang pembiayaan produktif, seperti pembiayaan modal kerja jangka pendek maupun invoice financing bagi sektor usaha kita yang cashflow-nya sering bermasalah," tutur Misbakhun.
Selain itu, tantangan besar masih dihadapi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sehingga Ketua Umum AFPI selanjutnya juga perlu memahami teknis pembiayaan properti.
"Sehingga dapat membantu masyarakat yang seringkali terkendala, misalnya masalah down payment untuk beli rumah. Kebutuhan kredit konsumtif bertujuan positif seperti ini perlu diperhatikan untuk kebutuhan mendasar penduduk kita," tutup Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News