Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Literasi Keuangan di RUU PPSK Penting karena Dibutuhkan Kepercayaan Masyarakat!

Antara • 26 Oktober 2022 14:35
Jakarta: Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Nuri Resti Chayyani menilai literasi keuangan dalam implementasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merupakan hal yang penting.
 
Menurut dia, saat ini literasi keuangan di Indonesia masih rendah, salah satunya terlihat dari masih maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, pencucian uang, dan lain sebagainya. Karenanya, peningkatan literasi dan inklusi menjadi penting karena juga bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan.

 
"Pembentukan RUU PPSK tentu perlu dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Hal ini penting karena sektor keuangan membutuhkan kepercayaan didalamnya," ungkap Nuri, dilansir dari Antara, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurutnya hal terkecil dari kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan masyarakat untuk mengamankan asetnya, sedangkan hal terbesar adalah kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi dalam negeri.
Baca: Airlangga: Neraca Dagang RI Berpotensi Surplus USD60 Miliar di 2022

Apabila infrastruktur keuangan dalam negeri dapat dipercaya maka akan menggerakkan roda perekonomian. Sebaliknya, jika tidak dapat dipercaya maka masyarakat akan memilih meletakkan asetnya keluar negeri yang mengakibatkan aliran modal keluar.
 
Selain itu, dengan adanya RUU P2SK, Nuri menyarankan, kementerian/lembaga keuangan perlu meningkatkan pengawasan. Koordinasi antarotoritas penting dilakukan agar memperkuat stabilitas sistem keuangan yang ada.
 
RUU PPSK telah memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) per 20 September 2022 lalu, yang menjadi aturan penting untuk mengintegrasikan peran berbagai lembaga yang mengelola keuangan di Indonesia seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
RUU P2SK merupakan omnibus law di bidang keuangan karena mengamandemen aturan yang selama ini masih terpencar.
 
"Dengan adanya RUU PPSK diharapkan akan meningkatkan kualitas infrastruktur keuangan Indonesia karena terintegrasi menjadi satu pintu peraturan. Payung hukum yang lebih terintegrasi juga akan mendorong perbaikan moneter Indonesia dalam memitigasi krisis bidang keuangan," tuturnya.
 
Dirinya berharap masuknya RUU PPSK dalam prolegnas akan mengatasi kemungkinan dampak krisis global akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi negara maju di bidang finansial seperti kondisi saat ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan