Ilustrasi. Foto: dok Garuda Indonesia.
Ilustrasi. Foto: dok Garuda Indonesia.

Ini Isi Proposal Damai Garuda ke Kreditur

Insi Nantika Jelita • 20 Desember 2021 19:45
Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan memulai rapat perdana dengan para kreditur pada Selasa, 21 Desember 2021. Hal ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada, 9 Desember 2021 lalu.
 
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, sejumlah opsi dalam proposal damai sudah disusun Garuda untuk para kreditur. Perusahaan pelat merah itu harus bisa menyelesaikan negosiasi dengan kreditur dengan jangka waktu 45 hari dalam proses PKPU.
 
"Opsi-opsi yang akan ditawarkan dalam proses restrukturisasi antara lain dengan penyelesaian dengan zero coupon bond, surat utang, penerbitan saham baru sesuai dengan aturan protokol pasar modal," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, dilansir Mediaindonesia.com, Senin, 20 Desember 2021.

Baca juga: Garuda Ajak Damai Kreditur, Siapkan 4 Rencana Bisnis
 
Dalam rapat kreditur pertama, Garuda berharap kreditur yang bisa dihubungi bisa hadir mendengarkan mengapa Garuda bisa masuk PKPU, lalu negoisasi utang berjalan lancar. Perusahaan maskapai nasional itu juga mengaku terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang ditetapkan majelis hakim soal PKPU untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline.
 
"Artinya disahkan sesuai dengan jadwal PKPU. Kemudian kami juga memulai membahas dengan sejumlah konsultan atau advisor keuangan kita. Harapan kami proses PKPU dan offer structure Garuda ke kreditur, vendor, suplier, bonds holders, sukuk holders, dan beberapa transaksi pasar modal, seperti efek beragun aset dapat diterima," tambah Prasetio.
 
Adapun, pelaksanaan PKPU sementara yang sudah ditentukan ialah batas akhir pengajuan tagihan akan ditunggu pengurus sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022. Lalu, rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang dilakukan 19 Januari 2022.
 
"Sehingga antara 6 hingga 18 Januari, kami bisa melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan," tutur Prasetio.
 
Kemudian, untuk rapat terhadap proses perdamaian serta pemungutan suara melalui majelis permusyawaratan hakim dalam proses perdamaian atau perpanjangan PKPU akan ditetapkan pada 20 Januari 2022. Hasil Sidang Permusyawaratan PKPU Majelis Hakim untuk memutuskan apakah perdamaian bisa dicapai suatu kesepakatan (homologasi) atau PKPU bisa diperpanjang akan ditetapkan pada 21 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan