Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengatakan, modus salah transfer ini dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Oknum pinjol ilegal mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman," ungkap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Selanjutnya, oknum tersebut pun mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Baca juga: Awas! 434 Pinjol Ilegal Masih Berseliweran di Internet |
Tips jika kamu jadi korban salah transfer
Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti 'salah transfer' tersebut melalui tangkapan layar (screenshot), untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan 'penahanan dana' atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Jika dihubungi dan diteror oleh oknum pinjaman online ilegal tersebut, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan jika Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemblokiran kontak," terang Hudiyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id