Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti.

OJK: Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan Alternatif Menarik

M Ilham Ramadhan • 26 Agustus 2022 15:19
Jakarta: Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan sumber pendanaan saat ini tidak hanya berasal dari perbankan, tapi juga pasar modal. Sebagai alternatif, pasar modal menjadi sumber pendanaan yang cukup menarik di tengah kondisi global saat ini.
 
"Dengan adanya likuiditas yang ketat, pasar modal merupakan alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik. Saat ini tidak hanya perbankan yang bisa memberikan sumber pendanaan, tapi juga pasar modal," ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Melalui pasar modal, investor dapat memilih instrumen investasi yang dianggap menarik secara bebas. Tahun ini, kata Inarno, OJK telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran penawaran umum untuk 152 emisi saham, obligasi, dan sukuk.

Dari jumlah emiten itu, 48 di antaranya merupakan emiten baru. Sedangkan nilai penawaran umum yang akan dilakukan di bursa tahun ini akan mencapai Rp157,57 triliun.
 
Sejauh ini, jumlah investor di pasar modal telah mencapai 9,45 juta investor, 70 persen di antaranya merupakan investor segmen milenial. Secara rinci, jumlah investor di Sulawesi Utara tercatat sebanyak 68.117 investor. Jumlah itu masih berpeluang bertambah.
 
Baca juga: Waduh, Jarak Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat RI Cukup Jauh

 
Dia menyatakan, masyarakat mestinya tak perlu ragu ataupun takut untuk berinvestasi di pasar modal. "OJK dalam rangka melindungi kepentingan investor, telah mengambil langkah dan kebijakan, pertama adalah edukasi dan literasi agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fix return yang tidak masuk akal. Kalau ada yang menawarkan rate tinggi sekali, lupakan, itu pasti penipuan," jelas Inarno.
 
Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terus mengembangkan notasi khusus dalam rangka memberi perlindungan kepada investor. Inarno mengatakan, bila BEI memberikan notasi khusus pada suatu saham, maka ada catatan atau peringatan kepada investor untuk berhati-hati.
 
"Sehingga kalau investor mau beli, dan melihat banyak notasinya, tolong hati-hati, lebih baik dihindari. Berarti ada notasi khusus terhadap kondisi perusahaan," kata Inarno.
 
OJK, lanjut dia, juga telah menerbitkan ragam peraturan untuk memastikan perlindungan dan memberi rasa aman kepada investor untuk berinvestasi di pasar modal. Karena itu, dia berharap masyarakat kian aktif dan berminat untuk berperan di pasar modal Indonesia.
 
"Dengan berbagai kebijakan, kami berharap investor pasar modal semakin terlindungi dan merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia," pungkas Inarno.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan