"Para penyebar hoaks ini sudah seperti teroris, karena mengganggu stabilitas ekonomi negara. Kalau sampai nasabah melakukan penarikan dana besar-besaran di perbankan, maka akan membuat bank sehat jadi sakit. Jadi aktor intelektualnya harus ditangkap," jelas Nixon, dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2020.
Menurut dia jika bank sehat menjadi sakit, maka pemerintah yang saat ini sudah repot dalam menangani pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19, harus turun tangan lagi dalam menangani masalah perbankan.
Terkait isu BTN kalah kliring, Nixon pun membantah hoaks tersebut. Menurut dia, BTN tidak pernah kalah kliring karena penempatan dana perseroan di Bank Indonesia (BI) sangat melimpah lebih dari dua kali lipat dari ketentuan.
"Alat likuiditas BTN sangat besar, jadi tidak ada isu kalau kita kalah kliring," tegasnya.
Nixon mengungkapkan, alat likuiditas BTN yang terdiri dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Giro Wajib Minimum (GWM) sangat besar. Untuk di SBN ada penempatan sekitar Rp25 triliun. Sedangkan untuk alat likuiditas Dana Pihak Ketiga (DPK) BTN lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
"Bahkan ada dana masuk dalam bentuk USD dan rupiah mencapai sekitar Rp15 triliun baru-baru ini," ungkapnya.
Baca: OJK: Waspadai Hoaks Ajakan Penarikan Dana Bank
Seperti diketahui pekan ini beredar hoaks yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank.
Hal ini pun membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya, jika nasabah terprovokasi oleh berita hoaks tersebut, maka akan membuat bank sehat menjadi sakit karena adanya penarikan dana besar-besaran.
OJK pun melaporkan hoaks tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.
Baca: OJK Harap Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Rush Money
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif disaat situasi ekonomi sedang terpuruk saat ini. Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News