OJK. Foto: Dok.MI
OJK. Foto: Dok.MI

OJK: Waspadai Hoaks Ajakan Penarikan Dana Bank

Husen Miftahudin • 01 Juli 2020 17:19
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi bohong (hoaks) di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.
 
"OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak benar," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Berdasarkan data OJK hingga Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan).

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
 
"OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," cetus Anto.
 
Anto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
"Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157," ucap Anto.
 
Sebelumnya, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tak terpengaruh isu rush money yang menghantam PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Regulator memastikan telah memberi restu right issue kepada Bukopin yang nanti hasilnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.
 
"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," kata Anto.
 
Isu tersebut berawal dari beredarnya informasi terkait sulitnya penarikan dana. Sejumlah nasabah tersebut kemudian melakukan penarikan uang mereka secara besar-besaran (rush money). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan