"Model bisnis tersebut mengklasifikasikan UMKM menjadi tiga kategori berdasarkan tahapan implementasi yaitu eco-adopter, eco-entrepreneur, dan eco-innovator. Klasifikasi tersebut didasarkan pada beberapa indikator yakni dari sisi produksi, pemasaran, SDM, dan keuangan," ucap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam siaran pers, Minggu, 30 Juli 2023.
Secara lebih detail, klasifikasi model bisnis pada kategori eco-adopter ditujukan untuk UMKM yang mulai mengadopsi praktik ramah lingkungan, namun keberlanjutan bukan bagian dari inti model bisnis dimana proses bisnis UMKM belum sepenuhnya ramah lingkungan, eco-entrepreneur untuk UMKM yang sudah mengadopsi praktik ramah lingkungan.
Baca juga: Generasi Muda Penentu Keberhasilan RI Gapai Cita-cita Jadi Negara Maju |
Menurutnya, keberlanjutan merupakan bagian dari inti model bisnis dengan seluruh proses bisnis UMKM sudah ramah lingkungan dan UMKM sudah dapat menangkap peluang 'pasar hijau, dan eco-innovator untuk UMKM yang sudah melakukan eco-innovation untuk meningkatkan produksi, proses produksi, pemasaran, organisasi, praktik bisnis, dan hubungan eksternal yang ditujukan mengurangi dampak lingkungan.
"Model bisnis ini diharapkan dapat menjadi standar yang bisa diadopsi kementerian/lembaga dalam mengklasifikasi UMKM berwawasan lingkungan dan menjadi patokan dan atau kriteria untuk pembiayaan yang berbasis ramah lingkungan," pungkas Filianingsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News