Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Tips Mencegahnya!

Angga Bratadharma • 07 Mei 2023 20:53
Nganjuk: Dunia digital makin menggoda karena memudahkan hidup dan serba cepat dibuatnya. Tapi salah satu yang menggemaskan yakni adanya demam pinjaman online (pinjol). Data boks Katadata mencatat, per Desember 2022 jumlah penyaluran pinjol di Pulau Jawa mencapai Rp15,68 triliun, naik 2,61 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp15,28 triliun.
 
"Mudah dan cepatnya syarat bukan berarti kita lengah mengambil pinjol. Teliti dan cek keakurasian pemberi pinjol. Tak sedikit yang menipu. Jangan mau terulang jadi konyol, karena pemberi pinjol ternyata penipu," kata Dosen dan Praktisi Regional Treasurer Member ACSB East Java Rizky Wulandari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Hal itu dikatakan Rizky saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di acara Pesta Rakyat Desa Talang Rejoso, di lapangan Desa Talang Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
 
Selain Rizky Wulandari, diskusi offline (luring) yang mengupas topik 'Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal' itu juga menghadirkan dua narsum lain. Keduanya itu yakni Chief Operating Regional ACSB East Java Muhadjir Sulthonul Aziz, Wakil Ketua RTIK Tulungangung Mochamad Ismanu Roziqi, serta Ari Utami yang bertindak selaku moderator.
Baca: Laporan Pekerjaan AS Lumayan Bikin Lega Investor

Apa yang harus diwaspadai sebelum mengajukan pinjol? Rizky mengatakan sering masyarakat menerima WA tau SMS yang bunyinya 'Anda butuh pinjaman? Kami tawarkan pinjaman modal usaha tanpa survei dan agunan, serta dengan bunga ringan'.

"Nah, padahal, ciri pinjol yang bikin kita konyol adalah kalau memiliki tiga ciri khas itu. Pertama, tidak ada survei dan persyaratan. Kedua, penawaran dari SMS umum yang tidak dikenal. Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan yang tidak lengkap. Kalau ketemu seperti itu, tolak atau abaikan saja penawaran itu," saran Rizky.  

Terdaftar di OJK

Kelengkapan informasi perusahaan pemberi pinjaman memang sangat penting sebelum bertransaksi pinjol. Muhadjir Sulthonul Aziz mengingatkan perusahaan pemberi pinjaman mesti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan punya situs resmi.
 
"Jelasnya, perusahaan pinjol itu resmi, punya situs, dan nomor kontak yang juga resmi. Lalu, pastikan rekening pemberi yang menampung angsuran juga akurat. Manfaatkan layanan cekrekening.id untuk mengecek validasi rekening perusahan pinjol yang resmi," saran Muhadjir.
 
Hal lain menyangkut keamanan digital saat bertransaksi, Ismanu Roziki menimpali, amankan rekening dan akun, juga ATM dari ancaman pencuri digital yang bisa mengambil isi saldo setiap saat. Salah satu tips amannya adalah mengganti pin ATM atau password ke akun pribadi secara berkala.
 
"Bila perlu sebulan sekali, bahkan kalau perlu gunakan two factor authentication, angka dan huruf dilengkapi sidik jari. Sedikit ribet, tapi lebih aman untuk kita," kata Roziqi
 
Sebagai informasi, diskusi literasi digital pada lingkup komunitas merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan