Sejumlah pihak bahkan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mencabut atau delisting token ini dari pasar.
Masalah ini menyeruak setelah muncul desakan dari dua lembaga pengamat kebijakan dan investasi, yakni Central Budget Analysis (CBA) dan Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG). Keduanya menilai OJK tidak transparan dalam proses verifikasi dan pengawasan token lokal, termasuk token anak bangsa seperti ASIX.
Dana judi online dan kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memperingatkan bahwa aset kripto kerap dijadikan alat untuk memindahkan dan mencuci dana dari aktivitas ilegal, termasuk judi online.PPATK mencatat, perputaran uang judi online mencapai Rp359,8 triliun, dengan sekitar Rp28 triliun mengalir ke luar negeri lewat transaksi kripto.
Volume transaksi melalui exchange global juga mencengangkan, mencapai USD15 miliar, sementara pedagang aset digital lokal hanya mencatat USD5 miliar.
Baca juga: Bitcoin Nyaris Cetak Rekor Baru! Ini Sentimen Kuat yang Dorong Harga Melejit Lagi |
Hal ini memperlihatkan ketimpangan dan potensi penyalahgunaan yang sulit dikontrol.
Crypto Crime Report juga melaporkan adanya indikasi pencucian uang lewat aset kripto global mencapai USD8,6 miliar (Rp139 triliun) pada 2022.
Angka ini menegaskan bahwa kripto bukan hanya soal tren, tapi juga menjadi jalur empuk bagi dana ilegal.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan pasca perpindahan wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
"Tidak terbuka verifikasi ini membuat OJK sepertinya mengeluarkan izin asal-asalan, atau diduga ada jual beli ijin," ujar Uchok dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
"Sebaiknya OJK harus teliti dong atas izin tersebut agar perusahaan kripto ini bukan tempat ternyaman bagi para koruptor untuk pencucian uang dan juga tempat penampungan uang hasil keuntungan judi online," imbuh dia.
Token ASIX Anang Hermansyah jadi sorotan
Kasus token ASIX menjadi contoh nyata yang disorot CBA. Token ini diluncurkan oleh Anang Hermansyah pada Februari 2022 dan sempat mengalami kejatuhan harga yang drastis.Uchok menyebut, OJK jangan hanya jadi pencuci piring atas pengesahan token bermasalah.
"Jangan sampe OJK cuci piring atas pengesahan aset kripto di Indonesia, salah satu contoh cuci piring OJK, token anak bangsa ASIX yang dirilis Februari 2022, milik Anang Hermansyah, yang sempat mengalami penurunan," tegas Uchok.
Oleh karena itu, CBA meminta agar OJK bertindak tegas untuk delisting token ASIX yang dianggap sudah merugikan masyarakat.
Desakan juga datang dari Ketua Umum CWIG, Henry Hosang. Ia menuding token ASIX+ atau ASIX v2 telah melakukan pembohongan publik karena tak kunjung merealisasikan roadmap yang dijanjikan di awal peluncuran.
"Anang Hermansyah harus bertanggung jawab semua roadmap janji manisnya di awal peluncuran tokennya, sekarang roadmapnya mangkrak," ungkap Henry.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Jumlah pelanggan aset kripto juga melonjak hingga 22,1 juta orang, meskipun yang aktif bertransaksi hanya sekitar 1,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id