Namun, sebelum memulai perjalanan suci ini, penting untuk memahami perbedaan dan perkiraan biaya haji.
Di Indonesia, terdapat berbagai program keberangkatan haji yaitu haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Calon jemaah haji dituntut untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk dalam hal finansial untuk menjalankan ibadah tersebut.
Jenis program ibadah haji
1. Haji Reguler:
Kuota: Sistem kuota berdasarkan jumlah penduduk Muslim di setiap negara.Waktu Tunggu: Relatif lama, bisa mencapai puluhan tahun.
Biaya: Lebih terjangkau.
Fasilitas: Standar, dengan akomodasi dan transportasi yang memadai.
Pelayanan: Diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Haji Plus:
Kuota: Lebih sedikit dibandingkan haji reguler.Waktu Tunggu: Lebih singkat, sekitar 5-9 tahun.
Biaya: Lebih mahal
Biaya: Lebih mahal
Fasilitas: Lebih lengkap dan eksklusif, dengan pilihan hotel dan transportasi yang lebih baik.
Pelayanan: Diselenggarakan oleh biro perjalanan haji swasta.
Tambahan: Biasanya menawarkan layanan tambahan seperti ziarah ke tempat-tempat bersejarah dan manasik haji yang lebih intensif.
3. Haji Furoda:
Kuota: Kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.Waktu Tunggu: Tidak ada, berangkat di tahun yang sama setelah mendapatkan visa.
Biaya: Paling mahal.
Fasilitas: VIP, dengan akomodasi dan transportasi terbaik.
Pelayanan: Diselenggarakan oleh biro perjalanan haji swasta.
Ketentuan: Memerlukan visa mujamalah yang diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi.
| Baca juga: Tips Jitu Mengumpulkan Uang untuk Berhaji ke Tanah Suci |
Perkiraan Biaya Haji
Biaya haji dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun keberangkatan, pilihan fasilitas dan layanan, dan nilai tukar mata uang. Merangkum berbagai sumber, berikut perkiraan biaya haji untuk 2024:Haji Reguler
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286.Dari jumlah itu, jemaah diwajibkan membayar biaya haji sebesar Rp56.046.172 atau setara dengan 60 persen dari total biaya, sedangkan sisanya sebesar Rp37.364.114 atau setara dengan 40 persen merupakan nilai manfaat.
Haji Plus
Biaya haji plus saat ini berada dikisaran USD11,000 atau setara dengan sekitar Rp169 juta (dengan kurs Rp16.291 per USD).Dengan membayar biaya itu, jemaah haji akan mendapatkan fasilitas dan kenyamanan lebih dibandingkan haji reguler.
Haji Furoda
Sementara untuk haji furoda biaya yang dikeluarkan sekitar USD15.500 atau setara dengan Rp252 juta.Fasilitas yang diberikan untuk program haji Furoda berada di jajaran paling tinggi. Haji Furoda juga terkesan pricey karena tidak ada antrean panjang seperti program haji biasa.
| Baca juga: Menggapai Mimpi Haji di Usia Muda Bukan Mustahil, Begini Caranya |
Tips menabung untuk haji
- Hitung biaya haji
Perkirakan biaya haji berdasarkan jenis haji yang dipilih. - Tetapkan target tabungan
Tentukan target tabungan yang ingin dicapai. - Buatlah rencana tabungan
Susunlah rencana tabungan yang realistis dan konsisten. - Pilih metode tabungan yang tepat
Pilihlah metode tabungan yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda. - Cari penghasilan tambahan
Tingkatkan penghasilan Anda untuk mempercepat proses menabung. - Kurangi pengeluaran
Hemat pengeluaran yang tidak perlu untuk mengalokasikan dana lebih banyak untuk tabungan haji. - Gunakan bonus atau hadiah
Alokasikan bonus atau hadiah yang Anda dapatkan untuk tabungan haji.
Simulasi menabung haji
Contoh untuk keberangkatan melalui program haji reguler, Anda harus mengalokasikan sekitar Rp57 juta. Anda menetapkan tabungan per bulan untuk ibadah tersebut adalah Rp1 juta. Maka lama, waktu menabung selama 57 bulan (4 tahun 9 bulan).Menunaikan ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang membutuhkan persiapan matang, termasuk dalam hal finansial. Dengan perencanaan yang tepat, disiplin, dan usaha yang sungguh-sungguh, mimpi indah menunaikan ibadah haji dapat Anda wujudkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id