Selain itu, lanjutnya, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana pelaku berupaya menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
"Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan," kata Mahendra, dalam acara bertajuk 'Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia', dilansir dari Antara, Selasa, 20 Desember 2022.
Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri oleh masing masing organisasi semata, namun harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik pemerintah atau industri jasa keuangan, maupun seluruh masyarakat.
Baca: Kebijakan Impor Beras Dianggap Merugikan Petani |
Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi.
Melalui penerapan prinsip tata kelola, dia menyampaikan, peran OJK dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan "Melalui penerapan prinsip tata kelola diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," kata Mahendra.
Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam melakukan mitigasi tindak pidana pencucian uang di sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News