Ilustrasi, pemagang polis WanaArtha Life. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim.
Ilustrasi, pemagang polis WanaArtha Life. Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim.

Detik-detik Terakhir, Nasabah Wanaartha Berbondong-bondong Daftar Likuidasi

Husen Miftahudin • 12 Maret 2023 09:17
Jakarta: Pendaftaran polis bagi seluruh nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) kepada Tim Likuidasi resmi ditutup. Penutupan pendaftaran tersebut berakhir pada Sabtu, 11 Maret 2023, pukul 15.00 WIB.
 
Jumlah nasabah Wanaartha Life yang mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi mengalami penambahan yang cukup signifikan. Dalam sehari, ada sekitar 300 nasabah yang mendaftarkan polisnya.
 
Banyaknya nasabah Wanaartha Life yang mendaftar ke Tim Likuidasi terjadi setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah nasabah, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Jumlah nasabah yang mendaftar ke Tim Likuidasi memang mengalami pertambahan yang cukup signifikan," kata Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Maret 2023.
 

Hampir 10 ribu nasabah daftar likuidasi

 
Sherly merinci, sampai dengan akhir hari pendaftaran yakni 11 Maret 2023, ada 9.968 pemegang polis yang mendaftarkan ke Tim Likuidasi. Jumlah itu terdiri dari 9.907 pemegang polis, 52 karyawan, dan sembilan kreditur lain.
 
"Dari 9.968 pemegang polis itu ada 20.710 lembar polis yang terdaftar sampai waktu penutupan pendaftaran pukul 15.00 WIB sore tadi," ujar Sherly.
 
Setelah penutupan pendaftaran, beber Sherly, Tim Likuidasi selanjutnya akan melakukan validasi. Validasi itu akan dilakukan oleh kantor akuntan publik.
 
"Akuntan publik ini akan bekerja selama 90 hari. Mereka akan bekerja pada akhir maret ini. Nantinya, akuntan publik itu akan memvalidasi jumlah pemegang polis dan jumlah total nilai polis yang terdaftar," ujarnya.
 
Baca juga: Meski Banyak Risikonya, Mayoritas Pemegang Polis Kresna Life Malah Pengen Konversi Utang Jadi SOL


Tim Likuidasi kewenangan RUPS

 
Adapun Tim Likuidasi dibentuk usai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) dicabut izin usahanya. Pencabutan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Tim Likuidasi sebelumnya diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Tim Likuidasi juga sudah mendapatkan restu dari OJK.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan Anggaran Dasar PT WAL, pembentukan Tim Likuidasi sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.
 
"Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan