Dalam RPK tersebut, dikatakan 69 persen dari total pemegang polis Kresna Life telah menyetujui dilakukannya konversi utang menjadi SOL. Persetujuan dari pemegang polis tersebut disampaikan melalui email sebanyak 17 persen, WhatsApp 17 persen, dan Google Form 35 persen.
"Kami akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan menyetujui tersebut dengan melakukan surat pernyataan dan perjanjian terhadap penerbitan SOL. Ini akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip Rabu, 1 Maret 2022.
Lebih lanjut, menurut Ogi, RPK juga menyatakan bahwa pemegang saham pengendali bersedia untuk menambah modal Kresna Life. Terkait hal ini, OJK meminta adanya pelampiran bukti setoran modal tersebut.
"Komitmen penambahan modal dari pemegang saham juga akan kami sampaikan untuk melampirkan bukti setoran modal sesuai pernyataan. Kami masih menunggu proses itu, nanti kami lihat hasil perkembangan seperti apa, apakah sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan usahanya atau tidak," tegas Ogi.
Konversi utang jadi SOL banyak risikonya
Sebelumnya, Ogi telah memperingatkan rencana konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL) mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.
Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Risiko itu antara lain, pertama, kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life. Kedua, pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.
Ketiga, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life. Keempat, pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi seperlima dari tingkat bunga Bank Indonesia.
Kelima, pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.
Baca juga: Hati-hati! Tawaran Konversi Pinjaman Subordinasi Kresna Life Banyak Risikonya.. |
Tidak sampaikan RPK, OJK bakal tindak tegas
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan OJK meminta lembaga jasa keuangan non-bank bermasalah, termasuk dalam hal ini Kresna Life, untuk menyampaikan RPK secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selain Kresna Life, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Mahendra.
"Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama," sambungnya.
Pantau tim likuidasi Wanaartha Life
Untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau Wanaartha Life yang sudah dicabut izin usahanya, Mahendra menyatakan bahwa OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
Dia menambahkan, OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
"OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," tegas Mahendra.
Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News