Bank sentral sebelumnya hanya membuka pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang rupiah khusus untuk periode pertama selama 10 hari, dari Selasa, 18 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020. Kemudian membuka kembali hingga Jumat, 4 September 2020. Per hari ini, Kamis, 20 Agustus 2020, Bank Indonesia akhirnya membuka penuh pemesanan jadwal dan lokasi penukaran hingga Rabu, 30 September 2020.
Berdasarkan pantauan Medcom.id, pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara daring (online) pada aplikasi Pintar di laman BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Dari 46 lokasi penukaran tersebut, hanya sembilan lokasi yang masih tersisa. Di antaranya berada di Kantor Perwakilan (KPw) BI Banda Aceh dan KPw BI Lhokseumawe, Provinsi Aceh; KPw BI Gorontalo, Provinsi Gorontalo; KPw BI Ambon, Provinsi Maluku; KPw BI Ternate, Provinsi Maluku Utara; KPw BI Manokwari, Provinsi Papua Barat; KPw BI Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; KPw BI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; serta KPw BI Sibolga, Provinsi Sumatra Utara.
Dalam dokumen Pengeluaran UPK 75 Tahun RI yang diunggah Bank Indonesia, terdapat dua periode pemesananan jadwal dan lokasi penukaran uang khusus Rp75 ribu. Tahap pertama berlangsung pada 17 Agustus hingga 30 September 2020, sementara tahap kedua pada 1 Oktober sampai dengan selesai.
Untuk tahap pertama, pemesanan penukaran uang khusus tersebut dilakukan di KPBI dan 45 KPwDN. Tahap kedua, bank sentral menyediakan pemesanan penukaran di KPBI, 45 KPwDN, dan sejumlah bank umum yang telah ditunjuk Bank Indonesia.
Penukaran uang baru Rp75 ribu yang dilakukan melalui bank umum, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA. Periode penukaran di bank umum tersebut dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar UPK 75 Tahun RI itu ditukarkan oleh masyarakat.
Adapun syarat penukar uang khusus Rp75 ribu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Dalam proses pemesanan di aplikasi Pintar, pemesan diminta untuk memilih lokasi dan tanggal penukaran uang. Untuk waktu penukaran di KPBI dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara untuk penukaran di 45 KPwDN BI, pemesan dalam aplikasinya dapat memilih pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, serta 10.00-11.00 waktu setempat. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, kemudian simpan dalam bentuk cetak atau digital.
Selanjutnya, pemesan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa KTP asli, dan siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
Bila pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, serta tanda bukti pemesanan.
Penukaran uang khusus tersebut dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan covid-19, sehingga pemesan diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengantre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News