Ilustrasi  penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah
Ilustrasi penukaran uang baru pecahan Rp75 ribu - - Foto: Antara/ Oky Lukmansyah

BI Buka Penuh Periode Pertama Penukaran Uang Baru Rp75 Ribu

Husen Miftahudin • 20 Agustus 2020 11:31

Adapun syarat penukar uang khusus Rp75 ribu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar UPK 75 Tahun RI.
 
Dalam proses pemesanan di aplikasi Pintar, pemesan diminta untuk memilih lokasi dan tanggal penukaran uang. Untuk waktu penukaran di KPBI dilakukan pada pukul 08.00-11.00 WIB.
 
Sementara untuk penukaran di 45 KPwDN BI, pemesan dalam aplikasinya dapat memilih pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, serta 10.00-11.00 waktu setempat. Pastikan mendapatkan bukti pemesanan, kemudian simpan dalam bentuk cetak atau digital.

Selanjutnya, pemesan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Pastikan membawa KTP asli, dan siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
 
Bila pemesan tidak dapat datang ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, serta tanda bukti pemesanan.
 
Penukaran uang khusus tersebut dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan covid-19, sehingga pemesan diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengantre.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan