baca juga: Booster BEI untuk Beri Kemudahan Perusahaan IPO |
Melihat antusiasme perusahaan menggalang dana di pasar modal, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tren positif di pasar modal itu diutilisasi oleh stakeholder pasar modal termasuk para pemilik perusahaan untuk mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan dan strategi internal perusahaan masing-masing.
"Momentum pemulihan ekonomi nasional kami yakini juga turut mendorong korporasi dalam melakukan penggalangan dana melalui pasar modal," kata Nyoman dikutip Kamis, 21 Juli 2022.
Berdasarkan data BEI, beberapa indikator pasar modal Indonesia seperti minat perusahaan yang akan melakukan penggalangan dana dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pertumbuhan positif.
Sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 besaran nilai penghimpunan dana IPO saham telah mencapai Rp19,2 triliun. Selain itu, jumlah investor di pasar modal Indonesia pun saat ini juga mengalami tren yang meningkat.
BEI adaptif beri iklim positif untuk perusahaan IPO
Nyoman mengungkapkan, bursa akan selalu adaptif mengikuti perkembangan bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia.Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan bursa dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
POJK tersebut tersebut diharapkan mengakomodasi perusahaan khususnya sektor teknologi yang membutuhkan assurance keberlangsungan operasional dan keputusan perusahaan sesuai visi para founders yang telah membesarkan perusahaan sejak awal dengan cara memberikan bobot voting yang lebih tinggi (multiple) untuk founders yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM).
Dari peraturan bursa juga telah diterbitkan Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow.
Selain peraturan I-A, bursa juga melakukan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-V terkait pencatatan di papan akselerasi dan diharapkan dapat lebih mengakomodasi kebutuhan stakeholder. Peraturan I-V tersebut masih berupa konsep dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Inisiatif bursa lainnya terkait dengan perlindungan investor seperti pengembangan notasi khusus, implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC).
"Inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan tersebut, diharapkan dapat memberikan iklim positif bagi perusahaan yang akan melakukan IPO," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News