"Ada 24 bank umum, di antaranya sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dan 13 BPD dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum," katanya, dilansir dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Dian menyampaikan sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dalam pemenuhan skema konsolidasi bagi bank umum dan pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk kelompok usaha bank dalam hal rencana penggabungan, peleburan atau integrasi bank.
Saat ini, menurut dia, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank (RBB). "Beberapa bank diperkirakan melakukan aksi konsolidasi dan investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank bank tersebut," ujarnya.
Baca: OJK: Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan Tak Signifikan ke Perbankan |
OJK, lanjut dia, akan terus meminta komitmen dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan pada sisa waktu yang tersedia. Kendati demikian, Dian belum dapat menyampaikan terkait nama-nama bank yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan investor asing.
Pasalnya, akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi korporasi tersebut. "Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang masih berlangsung. Ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu, seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun pembentukan KUB," tutur dia.
Adapun sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi bank umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun, yakni Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I), Pengambilalihan yang diikuti P/P/I, kemudian Pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki, Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS, serta Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News