Ilustrasi. Foto: dok BTN.
Ilustrasi. Foto: dok BTN.

Bermediasi, BTN dan Nasabah Sepakat Berdamai

Ade Hapsari Lestarini • 17 Juni 2022 10:51
Jakarta: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Satrio Arismunandar telah melakukan mediasi terkait dengan permasalahan kredit atas nama Yuliandhini, istri Satrio. BTN memberikan kesempatan untuk penyelesaian kreditnya.
 
"Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan debitur untuk menyelesaikan pinjamannya," ujar Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman, usai bertemu dengan Satrio dan kuasa hukumnya, di Jakarta, dikutip Jumat, 17 Juni 2022.
 
Ari menjelaskan, BTN telah mengetahui permasalahan yang dialami debitur sehingga tidak membayar angsuran. Selanjutnya, debitur akan mencari alternatif terbaik penyelesaian kredit dan mengajukannya kepada bank sesuai dengan kemampuan debitur, namun juga harus tetap sesuai dengan ketentuan bank.

Sementara itu, Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso menyambut baik mediasi dalam rangka mencari solusi terbaik. "Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada ada tindakan pengosongan," tegas Sugeng.
 
Baca juga: BTN Berkomitmen Jaga Data dan Informasi Nasabah
 
BTN sebelumnya menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini.
 
"BTN telah beriktikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni 2022.
 
Ari menjelaskan, BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah, serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
 
"BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui aktivitas-aktivitas BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," jelas Ari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan