Ilustrasi. Foto: BTN.
Ilustrasi. Foto: BTN.

BTN Berkomitmen Jaga Data dan Informasi Nasabah

Ade Hapsari Lestarini • 13 Juni 2022 11:39
Jakarta: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini.
 
"BTN telah beriktikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni 2022.
 
Ari menjelaskan, BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah, serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

"BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui aktivitas-aktivitas BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," jelas Ari.
 
Ari menjelaskan, Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama satu tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.
 
BTN, menurut Ari, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah  membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.
 
"Jadi jelas aktivitas-aktivitas BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," kata Ari.
 
Sebenarnya BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. "BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.
 
Ari mengungkapkan, BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur  sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.
 
"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan