Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer baru.
"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulisnnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu 'Bayar dan Isi Ulang' kemudian 'Bayar', pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).
Baca: Berikut Rekomendasi 19 Saham untuk Trading Cari Cuan Minggu Ini |
Suhendar menambahkan pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran.
Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan di mana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast, dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.
Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90 persen transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital di mana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Lebih lanjut, Bank Muamalat juga telah meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN. Di antaranya Digital Customer On Board di mana calon nasabah Bank Muamalat dapat membuka rekening baru melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Sebagai informasi, BPJPH adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, serta melakukan akreditasi terhadap LPH.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News