"Pertumbuhan DPP selama 2020 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP," ujar Direktur Indonesia-SIPF Mariska Aritany Azis, dalam keterangan resminya, Senin, 4 Januari 2021.
DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
Hingga akhir 2020, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian. Di 2021, Indonesia SIPF telah mencanangkan beberapa program kerja yang akan senantiasa
memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, antara lain pengembangan kolaborasi literasi dan edukasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SRO dan pihak-pihak terkait.
Baca: Wah! Batas Ganti Rugi Investor Pasar Modal Naik Jadi Rp200 Juta
Selain itu secara internal Indonesia SIPF juga akan melengkapi infrastruktur jalur komunikasi dengan pemodal agar dapat lebih nyaman dalam menyampaikan pertanyaan dan atau konsultasi dengan tim Indonesia SIPF.
Beberapa rencana strategis juga kerap dijalankan di tahun ini, salah satunya adalah kajian terkait Peningkatan Cakupan Perlindungan DPP yang telah diinisiasi pada 2020.
Tahun ini kajian tersebut akan merangkum seluruh kajian yang ada guna meningkatkan cakupan perlindungan DPP untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pasar modal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News