Ilustrasi Jamkrindo. Foto: Istimewa
Ilustrasi Jamkrindo. Foto: Istimewa

Jamkrindo Telah Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah

M Ilham Ramadhan • 22 Juli 2023 16:48
Jakarta: PT Jamkrindo telah melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) pada 2022.
 
Hal itu disampaikan karena secara resmi telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-6/NB.213/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Unit UUS.
 
"Terhitung mulai 16 Maret 2022, PT Jamkrindo sudah tidak menjalankan Unit Usaha Syariah (UUS)," ujar Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo dilansir Media Indonesia, Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Dia menambahkan, pada 19 September 2014, PT Jamkrindo telah membentuk PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
 
Baca juga: Aturan Spin Off Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Diterbitkan

Pembentukan itu telah mendapatkan izin dari OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-134/D.05/2014 dan resmi beroperasi pada 7 November 2014. 
Pembentukan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah itu bertujuan untuk memaksimalkan potensi bisnis penjaminan syariah yang masih cukup besar.
 
Namun pemisahan telah dilakukan dan resmi berlaku setelah OJK memberikan persetujuan.
 
Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan ketentuan pemisahan UUS perusahaan penjaminan melalui Peraturan OJK 10/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
 
"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS perusahaan penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan